Berikut ini yakni berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMK Tahun 2017. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
![]() |
| Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMK Tahun 2017 |
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMK Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Penilaian Hasil Belajar pada SMK Kurikulum 2013 Tahun 2017:
Peningkatan kualitas layanan pendidikan merupakan salah satu program prioritas pembangunan pendidikan nasional tahun 2015-2019 sebagaimana telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019. Di samping tersedianya kurikulum yang handal, salah satu aspek terpenting dalam upaya penjaminan kualitas layanan pendidikan yakni melalui penyediaan sistem penilaian yang komprehensif sesuai dendan syandar nasional pendidikan yang telah ditetapkan. Untuk itu Direktorat Jenderal Pendidikan dan Dasar dan Menengah berafiliasi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan), telah menyusun Panduan Penilaian pada satuan pendidikan dasar dan menengah, di antaranya yakni Panduan Penilaian pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Panduan ini disusun sebagai contoh mudah bagi para guru dalam merencanakan dan melakukan penilaian hasil berguru pserta didik secara sahih, obyektif, sistematis dan komprehensif mencakup penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Panduan ini juga sekaligus merupakan pedoman mudah untuk mengolah dan membuat laporan hasil penilaian tersebut secara akuntabel dan informatif. Panduan ini akan sangat bermanfaat bagi para guru alasannya yaitu yakni menyajikan informasi mudah tentang penggunaan majemuk teknik penilaian, dilengkapi contoh dan langkah-langkah pelaksanaan penilaian, pengolahan nilai hingga cara mengisi rapor. Diharapkan dengan buku panduan ini para guru sanggup melakukan tugasnya sehari-hari di kelas secara lebih profesional sehingga pada gilirannya mutu pendidikan kita sanggup lebih terjaga dan terus meningkat.
Latar belakang
Pendidikan nasional berfungsi berbagi kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan belum memuat ketentuan-ketentuan yang memadai terkait dengan karakteristik Pendidikan Menengah Kejuruan (PMK) yang spesifik. Oleh alasannya yaitu yakni itu, perlu dikembangkan standar penilaian PMK.
Pendidikan Menengah Kejuruan secara khusus diartikan sebagai pendidikan yang menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap sebagai tenaga terampil tingkat menengah untuk melakukan pekerjaan tertentu di masyarakat atau Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Penyiapan sumber daya manusia melalui PMK akan semakin penting untuk menghadapi aneka macam tantangan dan tuntutan pekerjaan, terutama sejak diberlakukannya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Sebelum diberlakukan MEA, pemerintah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang sanggup menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang training kerja serta pengalaman kerja dalam rangka derma pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di aneka macam sektor. KKNI selanjutnya menjadi rujukan dalam penyusunan Standar Nasional Pendidikan (SNP).
Salah satu jalur pendidikan formal yang menghasilkan tenaga kerja terampil yakni Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) yang lulusannya diakui pada jenjang 2 (dua) atau jenjang 3 (tiga) dalam KKNI. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Revitalisasi SMK dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia, secara khusus memerintahkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (link and match). Penyempurnaan dan penyelarasan tersebut bertujuan biar lulusan SMK/MAK memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI). Penyelarasan kompetensi lulusan SMK/MAK dengan kebutuhan DUDI memerlukan informasi kompetensi yang akurat diperoleh melalui proses penilaian yang objektif dan terstandar.
Tujuan
Panduan Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini disusun untuk membantu pendidik dan satuan pendidikan dalam:
- Meningkatkan pemahaman mengenai penilaian kinerja dan prinsip-prinsip penilaian;
- Merencanakan dan melakukan penilaian hasil berguru akseptor didik yang berkualitas sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai, mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan;
- Mengolah hasil penilaian dan menindak lanjutinya;
- Menyusun laporan capaian kompetensi akseptor didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Model Penilaian Proses dan Hasil Belajar Peserta Didik SMK ini mencakup penilaian kinerja, prinsip-prinsip penilaian, mekanisme penilaian, mekanisme penilaian, teknik dan instrumen penilaian, pengolahan hasil penilaian dan tindak lanjutnya, serta pelaporan capaian kompetensi akseptor didik dalam bentuk rapor.
Landasan Hukum
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pembelajaran pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 7013/D/KP/2013 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Menengah Nomor 4678/D/KEP/MK/2016 tentang Spektrum Keahlian Pendidikan Menengah Kejuruan.
Pengertian
Penilaian pendidikan merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru akseptor didik mencakup : penilaian kinerja, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, penilaian harian, penilaian tengah semester, penilaian selesai semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, ujian sekolah berstandar nasional, dan ujian sekolah/madrasah. Adapun beberapa pengertian pada penilaian Pendidikan Menengah Kejuruan, secara umum sanggup diuraikan sebagai berikut :
- Standar Penilaian Pendidikan yakni kriteria minimum mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan penilaian hasil berguru akseptor didik pada PMK.
- Penilaian yakni proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur capaian hasil berguru akseptor didik.
- Pembelajaran yakni proses interaksi antar akseptor didik, antara akseptor didik dengan pendidik dan sumber berguru pada suatu lingkungan belajar.
- Penilaian pembelajaran yakni acara untuk mengetahui proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan.
- Penilaian kinerja merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input), proses, dan keluaran (output) pembelajaran.
- Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh akseptor didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapakan.
- Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan untuk menilai keseluruhan entitas proses berguru akseptor didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
- Penilaian Harian (PH) merupakan acara yang dilakukan secara periodik untuk menilai kompetensi akseptor didik sesudah merampungkan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
- Ujian Tengah Semester (UTS) merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sesudah melakukan 8 � 9 minggu acara pembelajaran. Cakupan penilaian tengah semester mepiluti seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
- Ujian Akhir Semester (UAS) merupakan acara yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik diakhir semester. Cakupan penilaian mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
- Ujian Tingkat Kompetensi (UTK) merupakan acara pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK mencakup sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
- Ujian Mutu Tingkat Kompetensi (UMTK) merupakan acara pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK mencakup sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) merupakan acara pengukuran capaian kompetensi akseptor didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran tertentu dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar.
- Ujian Sekolah (US) merupakan acara pengukuran dan penilaian kompetensi akseptor didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilakukan oleh satuan pendidikan.
- Ujian Nasional (UN) merupakan acara pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
- Ujian Unit Kompetensi yang selanjutnya disebut UUK yakni penilaian terhadap pencapaian satu atau beberapa unit kompetensi yang sanggup membentuk 1 (satu) Skema Sertifikasi Profesi yang dilaksanakan setiap tahun oleh satuan pendidikan terakreditasi.
- Unit Kompetensi terdiri atas beberapa Kompetensi Dasar (KD) untuk mencapai kemampuan melakukan satu bidang pekerjaan spesifik.
- Skema Sertifikasi Profesi terdiri atas beberapa Unit Kompetensi merupakan paket kompetensi sebagai persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi tertentu.
- Ijazah yakni pengakuan terhadap prestasi dan penyelesaian berguru akseptor didik sesudah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
- Paspor Keterampilan (Skill Passport) yakni dokumen rekaman pengakuan atas kompetensi yang telah dicapai oleh akseptor didik.
- Ujian Kompetensi Keahlian yang selanjutnya disebut UKK yakni penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI yang dilaksanakan di selesai masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1) atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan.
- Kriteria Ketuntasan Minimal yang selanjutnya disebut KKM yakni kriteria ketuntasan berguru untuk mata pelajaran muatan umum ditentukan oleh satuan pendidikan dan mata pelajaran muatan kejuruan ditentukan oleh satuan pendidikan bersama dengan DUDI dan/atau lembaga terkait.
- Keterampilan teknis (technical skills) yakni kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dengan mekanisme, prosedur, cara, serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai bidang kerjanya.
- Keterampilan kebekerjaan (employability skills) yakni kemampuan individu untuk beradaptasi dengan iklim kerja di DUDI.
- Laboratorium atau sejenisnya yakni tempat acara pembelajaran melalui eksperimen yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap suatu teori.
- Bengkel kerja atau sejenisnya yakni tempat acara pembelajaran praktik yang bertujuan untuk menerapkan teori pada proses kerja untuk menghasilkan produk.
- Tempat Uji Kompetensi yang selanjutnya disebut TUK yakni tempat kerja atau tempat praktik satuan pendidikan yang memenuhi persyaratan untuk pelaksanaan uji kompetensi oleh satuan pendidikan terakreditasi dan/atau LSP.
- Teaching factory yakni bentuk pembelajaran berbasis produksi/ layanan jasa yang mengacu pada standar dan mekanisme kerja baku yang dilaksanakan di satuan pendidikan dalam suasana dan budaya industri.
- Technopark yakni tempat yang menampung fasilitas pendidikan, penelitian, dan pengembangan serta inkubasi yang mempersiapkan suatu temuan (invensi) menjadi produk.
- Praktik Kerja Lapangan yang selanjutnya disebut PKL yakni acara pembelajaran yang dilakukan di DUDI dan/atau lapangan kerja lain untuk penerapan, pemantapan, dan peningkatan kompetensi.
- Pendidikan Sistem Ganda (Dual System Education) yang selanjutnya disebut PSG yakni bentuk penyelenggaraan pendidikan dan training kejuruan secara sistematik dan terpadu antara program pendidikan di sekolah dan program training di DUDI.
- Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning yang selanjutnya disebut RPL yakni pengakuan atas capaian pembelajaran akseptor didik yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal atau informal, dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.
Ruang Lingkup
Secara umum ruang lingkup dalam penilaian pendidikan pada PMK sanggup diuraikan sebagai berikut :
- Ruang lingkup standar penilaian pada PMK terdiri atas tujuan, manfaat, prinsip, instrumen, bentuk, mekanisme, prosedur, dan pelaporan.
- Penilaian pembelajaran bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan pembelajaran secara berkesinambungan.
- Penilaian hasil berguru bertujuan untuk mengetahui pencapaian kompetensi akseptor didik yang dibuktikan dengan rapor, paspor keterampilan dan/atau sertifikat kompetensi.
Manfaat Penilaian
Manfaat penilaian pendidikan secara umum maupun secara khusus pada PMK sanggup diuraikan sebagai berikut :
- bagi akseptor didik dan orang tua/wali sebagai pengakuan dan umpan balik tentang perkembangan dan tingkat pencapaian kompetensi;
- bagi pendidik sebagai contoh untuk perbaikan pembelajaran akseptor didik secara berkesinambungan berdasarkan standar penilaian;
- bagi satuan pendidikan sebagai contoh untuk menilai pencapaian kompetensi akseptor didik pada semua mata pelajaran dalam bentuk profil kompetensi;
- bagi pemerintah kawasan sebagai contoh untuk menilai pencapaian kinerja dalam bentuk profil satuan pendidikan sebagai belahan dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
- bagi pemerintah sebagai contoh untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional dalam bentuk profil satuan pendidikan dan kawasan sebagai belahan dari akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan;
- bagi DUDI sebagai contoh untuk menilai pencapaian kompetensi dan menunjukkan sertifikat kompetensi sesudah akseptor didik melakukan PKL atau mengikuti program pendidikan yang diselenggarakan oleh DUDI bersama satuan pendidikan;
- bagi satuan pendidikan yang terakreditasi dan LSP yakni sebagai contoh untuk menunjukkan pengakuan kompetensi dan derma sertifikat kompetensi kepada akseptor didik.
Prinsip Penilaian
Berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan, dalam setiap acara penilaian pendidikan tidak sanggup dilepaskan dari prinsip-prinsip penilaian yaitu :
- sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur;
- obyektif, berarti penilaian didasarkan pada mekanisme dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai;
- adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan akseptor didik alasannya yaitu yakni berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender;
- terpadu, berarti penilaian merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari acara pembelajaran;
- terbuka, berarti mekanisme penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan sanggup diketahui oleh pihak yang berkepentingan;
- menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan aneka macam teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau dan menilai perkembangan kemampuan akseptor didik;
- sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku;
- beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan;
- akuntabel, berarti penilaian sanggup dipertanggungjawabkan, baik dari segi mekanisme, prosedur, teknik, maupun hasilnya; dan
- andal, berarti sanggup diandalkan dan menunjukkan hasil yang konsisten pada ujian atau pengukuran yang berulang.
Jenis Ujian
Jenis ujian pada PMK terdiri atas ulangan, ujian sekolah/madrasah, ujian nasional, UUK, dan UKK. Secara detil, jenis-jenis ujian sanggup dijelaskan sebagai berikut :
- Ulangan yakni proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil berguru akseptor didik untuk setiap Kompetensi Dasar (KD).
- Ujian sekolah/madrasah yakni acara yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai pengakuan prestasi berguru dan/atau penyelesaian dari suatu satuan pendidikan.
- Ujian nasional yakni acara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik.
- Ujian Unit Kompetensi yakni penilaian terhadap pencapaian 1 (satu) atau beberapa unit kompetensi yang sanggup membentuk satu Skema Sertifikasi Profesi dilaksanakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
- Skema Sertifikasi Profesi terdiri atas beberapa Unit Kompetensi merupakan paket kompetensi sebagai persyaratan spesifik yang berkaitan dengan kategori profesi tertentu dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI atau LSP-P1.
- Ujian Kompetensi Keahlian yakni penilaian terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (dua) atau 3 (tiga) pada KKNI dilaksanakan di selesai masa studi yang dilaksanakan oleh LSP atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dengan memperhatikan paspor keterampilan.
Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMK Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penilaian Hasil Belajar pada SMK Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Panduan Penilaian Hasil Belajar pada SMK Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2017.pdf
Panduan Penilaian Hasil Belajar pada SMK Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2017.docx
Sumber: http://psmk.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penilaian Hasil Belajar pada SMK Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penilaian Hasil Belajar pada SMK Kurikulum 2013 Edisi Revisi Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

Post a Comment