Berikut ini ialah berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Tahun 2017. Download file format .docx Microsoft Word dan PDF.
![]() |
| Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Tahun 2017 |
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Tahun 2017
Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Tahun 2017:
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan KebuKurikulum 2013 dikembangkan untuk mempersiapkan peserta didik biar memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta bisa berkontribusi pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Proses penerapannya dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan sejak tahun pelajaran 2013/2014 biar terjadi penguatan dan peningkatan mutu di sekolah. Pada tahun pelajaran 2018/2019 seluruh satuan pendidikan diprogramkan sudah menerapkan Kurikulum 2013.
Kebijakan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah dalam implementasi Kurikulum 2013 ialah mengatakan training dan pendampingan bagi guru dari sekolah yang akan melakukan Kurikulum 2013, dan menyebarkan naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 untuk Kepala Sekolah dan Guru. Melaksanakan kebijakan tersebut, Direktorat Pembinaan SMA pada tahun 2016 dan 2017 telah menyebarkan naskah-naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 berupa pedoman, panduan, model, dan modul sebagai referensi bagi Kepala Sekolah dan Guru dalam mengelola dan melakukan kegiatan pembelajaran dan penilaian.
Naskah pendukung implementasi Kurikulum 2013 tersebut dalam penggunaannya sanggup diimprovisasi, diinovasi dan dikembangkan lebih lanjut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Oleh lantaran itu Kepala Sekolah dan Guru dituntut kritis, kreatif, inovatif, dan adaptif untuk dalam menggunakan naskah tersebut.
Semoga naskah ini sanggup menginspirasi Kepala Sekolah dan Guru untuk mengatakan yang terbaik bagi peningkatan mutu pendidikan di SMA melalui Kurikulum 2013.
Latar Belakang
Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru peserta didik. Penilaian pendidikan pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri atas penilaian hasil berguru oleh pendidik, penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan, dan penilaian hasil berguru oleh Pemerintah.
Panduan ini membahas penilaian hasil berguru oleh pendidik dan satuan pendidikan. Penilaian hasil berguru oleh pendidik bertujuan untuk memantau dan mengevaluasi proses, kemajuan belajar, dan perbaikan hasil berguru peserta didik secara berkesinambungan. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan bertujuan untuk menilai pencapaian Standar Kompetensi Lulusan untuk semua mata pelajaran.
Penilaian hasil berguru peserta didik meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
Penilaian hasil berguru oleh pendidik dilakukan dalam bentuk ulangan, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan. Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian akhir, ujian sekolah dan ujian sekolah berstandar nasional.
Pada praktiknya pendidik dan satuan pendidikan memerlukan referensi untuk melakukan proses penilaian. Oleh lantaran itu perlu disusun panduan penilaian sebagai pola dalam pelaksanaan penilaian. Melalui panduan ini diharapkan sanggup memfasilitasi pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan, melaksanakan, menyusun laporan, dan memanfaatkan hasil penilaian untuk meningkatkan mutu pendidikan di SMA.
Tujuan
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA disusun untuk memfasilitasi:
- guru dalam merencanakan, membuat, menyebarkan instrumen, dan melakukan penilaian hasil belajar;
- guru dalam menganalisis dan menyusun laporan, termasuk memanfaatkan hasil penilaian dan mengisi rapor;
- guru dalam menerapkan acara remedial bagi peserta didik yang belum mencapai kriteria ketuntasan minimal (KKM), dan acara pengayaan bagi peserta didik yang telah mencapai KKM;
- kepala sekolah dan pengawas dalam menyusun acara dan melakukan supervisi akademik bidang penilaian.
- orang wangi tanah dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil berguru peserta didik.
Ruang Lingkup
Ruang lingkup Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA meliputi konsep penilaian, penilaian sikap, penilaian pengetahuan, dan penilaian keterampilan, pengolahan hasil penilaian, pemanfaatan dan tindak lanjut hasil penilaian, serta format dan petunjuk pengisian rapor secara manual untuk sistem paket dan sistem kredit semester.
Sasaran Pengguna
Panduan Penilaian oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan SMA diperuntukkan bagi:
- guru sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melakukan penilaian, mengolah hasil penilaian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian, serta membuat laporan hasil berguru peserta didik (rapor);
- pihak sekolah sebagai rambu-rambu dalam merencanakan dan melakukan penilaian selesai dan ujian sekolah, mengolah hasil penilaian/ujian, memanfaatkan dan menindaklanjuti hasil penilaian/ujian;
- kepala sekolah sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melakukan acara training melalui supervisi akademik;
- pengawas sebagai salah satu materi untuk menyusun dan melakukan acara training melalui supervisi akademik; dan
- orang wangi tanah dalam memahami sistem dan mekanisme penilaian serta laporan hasil berguru peserta didik.
Landasan Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua wacana Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 wacana Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2014 wacana Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014 wacana Kegiatan Ekstrakurikuler pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2014 wacana Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 2014 wacana Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 160 Tahun 2014 wacana Pemberlakuan Kurikulum Tahun 2006 dan Kurikulum Tahun 2013.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 wacana Rencana Strategis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2015-2019.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2015 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan.
Pengertian
Penilaian ialah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil berguru peserta didik. Pelaksanaan penilaian di SMA mengacu pada Standar Penilaian Pendidikan dan peraturan-peraturan penilaian lain yang relevan ialah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil berguru peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil berguru peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Berkaitan dengan penilaian terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain sebagai berikut.
- Penilaian yang dilakukan oleh guru hendaknya tidak hanya penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), melainkan juga penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning) dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning).
- Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi dasar (KD) pada Kompetensi Inti (KI), ialah KI-1, KI-2, KI-3, dan KI-4.
- Penilaian menggunakan pola kriteria, ialah penilaian yang membandingkan capaian peserta didik dengan kriteria kompetensi yang ditetapkan. Hasil penilaian seorang peserta didik, baik formatif maupun sumatif, tidak dibandingkan dengan hasil peserta didik lainnya namun dibandingkan dengan penguasaan kompetensi yang ditetapkan. Kompetensi yang ditetapkan merupakan ketuntasan berguru minimal yang disebut juga dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM).
- Penilaian dilakukan secara terpola dan berkelanjutan, artinya semua indikator diukur, kemudian alhasil dianalisis untuk menentukan KD yang telah dan yang belum dikuasai peserta didik, serta untuk mengetahui kesulitan berguru peserta didik.
- Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut, berupa acara remedial bagi peserta didik dengan pencapaian kompetensi di bawah ketuntasan dan acara pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. Hasil penilaian juga digunakan sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki proses pembelajaran.
Pendekatan Penilaian
Penilaian konvensional cenderung dilakukan hanya untuk mengukur hasil berguru peserta didik. Dalam konteks ini, penilaian diposisikan seperti sebagai kegiatan yang terpisah dari proses pembelajaran. Dalam perkembangannya penilaian tidak hanya mengukur hasil belajar, namun yang lebih penting ialah bagaimana penilaian bisa meningkatkan kompetensi peserta didik dalam proses pembelajaran. Oleh lantaran itu penilaian perlu dilaksanakan melalui tiga pendekatan, ialah penilaian atas pembelajaran (assessment of learning), penilaian untuk pembelajaran (assessment for learning), dan penilaian sebagai pembelajaran (assessment as learning). Penilaian atas pembelajaran dilakukan untuk mengukur capaian peserta didik terhadap kompetensi yang telah ditetapkan. Penilaian untuk pembelajaran memungkinkan guru menggunakan informasi kondisi peserta didik untuk memperbaiki pembelajaran, sedangkan penilaian sebagai pembelajaran memungkinkan peserta didik melihat capaian dan kemajuan belajarnya untuk menentukan sasaran belajar.
Pada penilaian konvensional, assessment of learning paling mayoritas dibandingkan assessment for learning dan assesment as learning. Penilaian dalam Kurikulum 2013 diharapkan sebaliknya, ialah lebih mengutamakan assessment as learning dan assessment for learning dibandingkan assessment of learning.
Assessment of learning merupakan penilaian yang dilaksanakan setelah proses pembelajaran selesai. Penilaian ini dimaksudkan untuk mengetahui pencapaian hasil berguru setelah peserta didik selesai mengikuti proses pembelajaran. Berbagai bentuk penilaian sumatif ibarat ulangan selesai semester, ujian sekolah, dan ujian nasional merupakan pola assessment of learning.
Assessment for learning dilakukan selama proses pembelajaran berlangsung dan digunakan sebagai dasar untuk melakukan perbaikan proses pembelajaran. Dengan assessment for learning guru sanggup mengatakan umpan balik terhadap proses berguru peserta didik, memantau kemajuan, dan menentukan kemajuan belajarnya. Assessment for learning merupakan penilaian proses yang sanggup dimanfaatkan oleh guru untuk meningkatkan kinerjanya dalam memfasilitasi peserta didik. Berbagai bentuk penilaian formatif, misalnya tugas-tugas di kelas, presentasi, dan kuis, merupakan contoh-contoh assessment for learning.
Assessment as learning ibarat dengan assessment for learning, lantaran juga dilaksanakan selama proses pembelajaran berlangsung. Bedanya, assessment as learning melibatkan peserta didik secara aktif dalam kegiatan penilaian. Peserta didik diberi pengalaman untuk berguru menilai dirinya sendiri atau mengatakan penilaian terhadap temannya secara jujur. Penilaian diri (self assessment) dan penilaian antarteman (peer assessment) merupakan pola assessment as learning. Dalam assessment as learning peserta didik juga sanggup dilibatkan dalam merumuskan mekanisme penilaian, kriteria, maupun rubrik/pedoman penilaian sehingga mereka mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan biar memperoleh capaian berguru yang maksimal.
Download Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Tahun 2017
Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Tahun 2017 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:
Download File:
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA 2017.pdf
Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA 2017.docx
Sumber: http://psma.kemdikbud.go.id
Demikian yang bisa kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Panduan Penilaian Kurikulum 2013 SMA Tahun 2017. Semoga bisa bermanfaat.

Post a Comment