Halloween Costume ideas 2015

Pengolahan Dan Pelaporan Hasil Belajar Smk Kurikulum 2013

Berikut ini yakni berkas modul Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013. Download file  format PDF dan .docx Microsoft Word.

 Berikut ini yakni berkas modul Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar Sekolah Menengah ke Pengolahan Dan Pelaporan Hasil Mencar Ilmu Smk Kurikulum 2013
Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013

Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013 yang merupakan salah satu modul bahan BIMTEK (Bimbungan Teknis) Implementasi Kurikulum 2013 SMK yang diterbitkan oleh Direktorat Pembinaan SMK - Dirjen Dikdasmen - Kemdikbud:

Konsep
  1. Pengolahan hasil berguru yakni suatu proses yang dilakukan untuk mengetahui tingkat pencapaian hasil berguru penerima didik dengan caramenghitung perolehan nilai akhir, baik kompetensi sikap, pengetahuan, maupun keterampilan pada setiap mata pelajaran,yang selanjutya digunakan untuk membuat laporan hasil berguru untuk disampaikan kepada pihak-pihak terkait.
  2. Pelaporan hasil berguru yakni bentuk laporan hasil pengolahan nilai proses dan hasil berguru siswa pada kurun waktu tertentu yang dilakukan oleh pendidik, yang selanjutnya digunakan oleh satuan pendidikan untuk mengisi rapor. Rapor yakni laporan capaian hasil berguru siswa dalam bentuk angka dan deskripsi.
  3. Pelaporan hasil ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ijazah.
  4. Ijazah yakni pengakuan terhadap prestasi dan penyelesaian berguru penerima didik setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi.
  5. Pelaporan hasil ujian nasional yang dilakukan oleh pemerintah dalam bentuk Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN).
  6. Pelaporan hasil penilaian UUK dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi dalam bentuk paspor keterampilan sesuai dengan unit kompetensi yang telah dicapai.
  7. Paspor Keterampilan (Skill Passport) yakni dokumen rekaman pengakuan atas kompetensi yang telah dicapai oleh penerima didik..Dokumen ini berisi wacana kompetensi dasar-kompetensi dasar yang sudah dipelajari dan diujikan dan keterangan lain yang diperlukan.
  8. Pelaporan hasil penilaian UKK dilakukan oleh LSP-P1 atau satuan pendidikan terakreditasi bersama DUDI dalam bentuk sertifikat kompetensi keahlian dengan memperhatikan paspor keterampilan.
  9. Pelaporan hasil penilaian Skema Sertifikasi Profesi dilakukan oleh satuan pendidikan terakreditasi atau LSP-P1 dalam bentuk paspor keterampilan dan/atau sertifikat kompetensi sesuai dengan unit kompetensi yang telah dicapai.
  10. Pelaporan hasil penilaian RPL dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam bentuk surat keterangan pengakuan kompetensi yang dimiliki penerima didik.
  11. Pelaporan hasil penilaian teaching factory atau technopark dilakukan oleh satuan pendidikan dan/atau DUDI dalam bentuk paspor keterampilan atau sertifikat kompetensi (teaching factory atau technopark).

Deskripsi

Nilai Sikap
  1. Hasil penilaian sikap dalam bentuk deskripsi.
  2. Predikat untuk sikap spiritual dan sikap sosial dinyatakan dengan A= sangat baik, B= baik, dan D= kurang.
  3. Deskripsi sikap terdiri atas keberhasilan dan/atau ketercapaian sikap yang diinginkan dan sikap yang belum tercapai yang memerlukan training dan pembimbingan. Deskripsi dalam bentuk kalimat positif, memotivasi dan bahan refleksi.
Langkah-langkah untuk membuat rekapitulasi penilaian sikap selama satu semester:
  1. Wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BK mengelompokkan (menandai) catatan-catatan jurnal ke dalam sikap spiritual dan sikap sosial. 
  2. Wali kelas, guru mata pelajaran, dan guru BKmembuat rumusandeskripsi singkatsikap spiritual dan sikap sosial sesuai dengan catatan-catatanjurnal untuk setiap siswayangditulis dengan kalimat positif. Deskripsi tersebut menyebutkan sikap/perilaku yang sangat baikdan/atau baikdan yang perlu bimbingan.
  3. Wali kelas mengumpulkan deskripsi singkat (rekap) sikap dari guru mata pelajaran dan guru BK, kemudian menyimpulkan (merumuskan deskripsi) capaian sikap spiritual dan sosial setiap siswa.

Nilai Pengetahuan
  1. Nilai pengetahuan diperoleh dari hasil penilaian harian selama satu semester, penilaian tengah semester dan penilaian selesai semester.
  2. Nilai selesai pencapaian pengetahuan dari penilaian harian, penilaian tengah semester dan penilaian selesai semester mampu dilakukan dengan pembobotan atau dirata-rata. Besaran pembobotan nilai harian, nilai tengah semester dan nilai selesai semester diserahkan kepada sekolah.
  3. Nilai selesai pengetahuan pada rapor ditulis dalam bentuk angka skala 0 � 100 dan predikatdilengkapi dengandeskripsi singkat kompetensi yang menonjol/tertinggi dan terendah berdasarkan pencapaian KD selama satu semester.Jika nilai lebih kecil dari 70 (<70), predikatnya �Kurang�/Belum Tuntas; Nilai(70-85), peredikatnya �Baik�, dan (86-100) predikatnya �Sangat Baik�. Dengan demikian nilai Aliasyah =74,1 termasuk kategori �BAIK�.

Nilai Keterampilan
  1. Penilaian per KD yang dilakukan satu kali tes dan mengunakan satu bentuk tes, maka nilai KD yakni nilai dari tes tersebut.
  2. Hasil penilaian pada setiap KD keterampilan yakni nilai optimal kalau penilaian dilakukan dengan teknik yang sama dan objek KD yang sama.
  3. Penilaian per KD yang dilakukan dengan dua teknik penilaian yang berbeda misalnya proyek dan produk atau praktik dan produk, maka nilai KD tersebut mampu dirata-rata atau mampu juga dilakukan pembobotan.
  4. Nilai selesai keterampilan pada setiap mata pelajaran yakni rerata dari semua nilai KD keterampilan atau KD dari KI-4 dalam satu semester.

Nilai Remedial dan Pengayaan
Pengolahan penilaian hasil pembelajaran remedial dan pengayaan dilakukan sebagai berikut:
  1. Nilai selesai setelah remedial untuk ranah pengetahuan dihitung dengan mengganti nilai indikator yang belum tuntas dengan nilai hasil remedial, selanjutnya diolah dengan rerata nilai seluruh KD.
  2. Nilai selesai setelah remedial untuk ranah keterampilan diambil dari nilai optimum.
  3. Penilaian hasil berguru pengayaan berbentuk portofolio.

Kenaikan Kelas
Kriteria kenaikan kelas yakni sebagai berikut:
  1. Menyelesaikan seluruh acara pembelajaran dalam dua semester;
  2. Deskripsi sikap minimal BAIK;
  3. Deskripsi acara ekstrakurikuler pendidikan kepramukaan minimal BAIK;
  4. Tidak memiliki 3 (tiga) mata pelajaran yang belum mencapai KKM yang bukan berasal dari C2 dan C3
  5. Seluruh mata pelajaran C2 dan C3 mencapai KKM. Apabila ada kompetensi dalam mata pelajaran tertentu di kelompok A, B, dan Cyang tidak mencapai KKM pada semester ganjil dan/atau semester genap, maka guru harus melakukan remedial secukupnya. Nilai selesai diambil dari rerata semester ganjil dan genap mata pelajaran tersebut.
  6. Satuan pendidikan mampu menambahkan kriteria lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

    Download Modul Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas modul Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:



    Download File:

    Modul Pengolahan dan Penilaian Hasil Belajar.pdf
    Modul Pengolahan dan Penilaian Hasil Belajar.docx


    Demikian yang mampu kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file modul salah satu bahan BIMTEK Implementasi Kurikulum 2013 tentang Pengolahan dan Pelaporan Hasil Belajar SMK Kurikulum 2013. Semoga mampu bermanfaat.

    Post a Comment

    MKRdezign

    Contact Form

    Name

    Email *

    Message *

    Powered by Blogger.
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget