Halloween Costume ideas 2015

Juknis Pendataan Calon Peserta Un Smp Sma Smk Dan Sederajat Tahun2017-2018

Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Diterbitkan oleh Pusat Penilaian Pendidikan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Download file format  PDF.

 Berikut ini yaitu berkas Petunjuk Teknis Pendataan Calon Peserta UN  Juknis Pendataan Calon Penerima Un Smp Sma Smk Dan Sederajat Tahun2017-2018
Juknis Pendataan Calon Peserta UN SMP SMA SMK dan Sederajat Tahun 2017-2018

Juknis Pendataan Calon Peserta UN SMP SMA SMK dan Sederajat Tahun 2017-2018

Berikut ini kutipan teks dari isi berkas Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018:

Petunjuk teknis ini disusun dalam rangka mengatakan instruksi dan pedoman secara teknis bagi panitia UN di tingkat provinsi, kota/kab, dan sekolah, sehingga data yang diperoleh sanggup meningkatkan kualitas dan aksesbilitas, akuntabilitas serta sanggup diandalkan sistim Ujian Nasional.

Petunjuk teknis ini mencakup: (1) Pendahuluan, (2) Penjelasan Umum, (3) Tugas dan tanggungjawab, (4) Mekanisme, dan (5) Jadwal pendataan.

Dalam rangka pendataan calon akseptor Ujian Nasional (UN), panitia pendataan UN tingkat pusat memfasilitasi acara pendataan. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah proses pendataan sehingga data yang dihasilkan lebih cepat, tepat, akurat, dan akuntabel.

Berikut ini yaitu penjelasan umum beberapa istilah yang digunakan dalam petunjuk teknis:
  1. Pendataan yaitu proses penyampaian data calon akseptor ujian nasional hingga dengan diterbitkan kartu akseptor ujian nasional oleh satuan pendidikan, meliputi: data satuan pendidikan dan biodata siswa calon akseptor ujian nasional;
  2. Pengelola pendataan tingkat provinsi terdiri dari unsur dinas pendidikan provinsi dan kantor wilayah Kementerian Agama, 
  3. Pengelola pendataan tingkat kabupaten/kota terdiri dari unsur dinas pendidikan kabupaten/kota dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota;
  4. Data satuan pendidikan yaitu data yang berisi wacana informasi sekolah, antara lain: nama, kode satuan pendidikan, alamat, NPSN, kurikulum, nama kepala satuan pendidikan, acara studi, acara studi keahlian, status dan jenis satuan pendidikan, akreditasi, dan lain-lain;
  5. NPSN yaitu Nomor Pokok Sekolah Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NPSN menjadi syarat bagi satuan pendidikan yang melaksanakan UN;
  6. NISN yaitu Nomor Induk Siswa Nasional yang ditetapkan oleh PDSPK. NISN menjadi syarat bagi akseptor didik yang mengikuti UN;
  7. DAPODIK yaitu data pokok pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta kesetaraan merupakan sistem penjaringan data pokok pendidikan;
  8. PDUN yaitu laman (http://pdun.data.kemdikbud.go.id) data akseptor didik digunakan sebagai basis data calon akseptor UN yang telah diverifikasi NISN dan dikelola oleh Pusat Data Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK);
  9. EMIS yaitu sistem pendataan pendidikan islam dibawah Setditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama;
  10. Biodata siswa calon akseptor yaitu informasi wacana identitas akseptor didik, antara lain: nama akseptor didik, kawasan tanggal lahir, nomor akseptor UN jenjang sebelumnya, nomor akseptor UN tahun sebelumnya bagi akseptor SMK 4 tahun, NISN, kurikulum dan lain sebagainya;
  11. Kode kelas paralel yaitu kode yang mengatakan dimana akseptor didik dikelompokkan berdasarkan kelas paralel, acara studi (SMA), dan acara studi keahlian (SMK);
  12. Nomor induk yaitu Nomor Induk Peserta Didik (NIPD) pada satuan pendidikan yang bersangkutan; 
  13. Daftar Calon Peserta (DCP) yaitu daftar anjuran calon akseptor UN yang diterbitkan oleh satuan pendidikan melalui PDUN/EMIS, sesuai dengan format pendataan calon akseptor UN diketahui dan disahkan oleh pengawas satuan pendidikan;
  14. Verifikasi yaitu pemeriksaan wacana kebenaran data calon akseptor UN oleh satuan pendidikan dan pengawas satuan pendidikan;
  15. Validasi yaitu pernyataan kebenaran atas data calon akseptor UN dengan dibubuhi tanda tangan kepala satuan pendidikan;
  16. Daftar Nominasi Sementara (DNS) yaitu daftar calon akseptor UN setelah diverifikasi dan divalidasi;
  17. Daftar Nominasi Tetap (DNT) yaitu daftar akseptor UN yang sudah divalidasi dan memiliki nomor akseptor ujian nasional;
  18. Kartu Peserta Ujian (KPU) yaitu kartu tanda bukti keabsahan akseptor ujian nasional;
  19. Petugas pengolah data yaitu orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sebagai pengelola data UN;
  20. Hak susukan yaitu kewenangan mengubah dan atau memanfaatkan data hanya untuk kepentingan UN;
  21. Laman manajemen UNBK yaitu sarana untuk mengelola teknis pelaksanaan UN berbasis komputer.

    Download Juknis Pendataan Calon Peserta UN SMP SMA SMK dan Sederajat Tahun 2017-2018

    Selengkapnya mengenai susunan dan isi berkas Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018 ini silahkan lihat dan unduh pada link di bawah ini:

    Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018



    Download File:

    Demikian yang sanggup kami sampaikan mengenai keterangan berkas dan share file Juknis Pendataan Calon Peserta UN (Ujian Nasional) SMP/SMPTK/SMPLB/MTs/Paket B/Wustha, SMA/SMAK/SMTK/SMALB/MA/Paket C/Ulya, dan MAK/SMK Tahun Pelajaran 2017/2018. Semoga sanggup bermanfaat.
    Labels:

    Post a Comment

    MKRdezign

    Contact Form

    Name

    Email *

    Message *

    Powered by Blogger.
    Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget